Pesawat Delay? Ini Hak Penumpang Bagi Penerbangan Domestik! Dwi Amaliah, July 28, 2026July 28, 2026 Tidak sedikit penumpang yang pernah mengalami penerbangan terlambat atau delay. Situasi ini tentu bisa mengganggu rencana perjalanan, mulai dari urusan pekerjaan, liburan, hingga jadwal transit ke penerbangan berikutnya. Namun, tahukan kamu bahwa penumpang pesawat di Indonesia memiliki hak yang diatur secara resmi ketika penerbangan mengalami delay? Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) menetapkan bentuk kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada penumpang. Besaran kompensasi tersebut bergantung pada lamanya keterlambatan dan penyebab terjadinya delay. Berikut penjelasan lengkapnya. Aturan Hak Penumpang Saat Pesawat Mengalami Delay Dalam regulasi tersebut, keterlambatan penerbangan domestik dibagi menjadi 6 kategori. Setiap kategori memiliki kewajiban pelayanan yang berbeda dari pihak maskapai. Kategori 1: Delay 30 – 60 Menit Apabila jadwal keberangkatan mundur selama 30 hingga 60 menit, maskapai wajib memberikan minuman ringan kepada penumpang. Walaupun terlihat sederhana, ketentuan ini merupakan bentuk tanggung jawab maskapai atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang sejak awal keterlambatan. Kategori 2: Delay 61 -120 Menit Jika keterlambatan berlangsung lebih dari satu jam hingga dua jam, penumpang berhak memperoleh: Minuman Makanan ringan (snack box) Pelayanan ini diberikan agar kebutuhan dasar penumpang tetap terpenuhi selama menunggu keberangkatan. Kategori 3: Delay 121 – 180 Menit Ketika pesawat terlambat lebih dari dua jam sampai tiga jam, maskapai wajib menyediakan: Minuman Makanan berat (heavy meal) Semakin lama waktu tunggu, semakin besar pula bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada penumpang. Kategori 4: Delay 181 – 240 Menit Untuk keterlambatan selama tiga hingga empat jam, maskapai berkewajiban memberikan: Minuman Makanan ringan (snack box) Makanan berat (heavy meal) Kategori ini menunjukkan bahwa maskapai harus meningkatkan pelayanan seiring bertambahnya durasi keterlambatan. Kategori 5: Delay Lebih dari 240 Menit Keterlambatan melebihi empat jam, hak penumpang menjadi lebih besar. Selain memperoleh pelayanan selama menunggu, penumpang berhak menerima kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000. Selain itu, penumpang juga dapat memilih untuk: Dialihkan ke penerbangan berikutnya (re-routing), atau Meminta pengembalian biaya tiket (refund) sesuai ketentuan yang berlaku. Kategori 6: Penerbangan Dibatalkan Apabila penerbangan dibatalkan, maskapai wajib menawarkan solusi kepada penumpang, yaitu: Mengalihkan penumpang ke penerbangan lain menuju tujuan yang sama, atau Mengembalikan seluruh biaya tiket sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pembatalan penerbangan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian dari pihak maskapai. Apakah Semua Delay Mandapat Kompensasi? Jawabannya, tidak selalu. Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015 juga menjelaskan bahwa penyebab keterlambatan menjadi faktor penting dalam penentuan kompensasi. Apabila keterlambatan terjadi karena faktor yang menjadi tanggung jawab maskapai, seperti masalah operasional, kesiapan pesawat, kru penerbangan, atau penanganan di darat (ground handling), maka maskapai wajib memenuhi hak penumpang sesuai kategori keterlambatan. Namun, jika penyebabnya berada di luar kendali maskapai, misalnya cuaca buruk, letusan gunung berapi, penutupan bandara dan alasan keselamatan penerbangan, bentuk kompensasi dapat berbeda karena kondisi tersebut termasuk keadaan yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh maskapai. Oleh sebab itu, penting bagi penumpang untuk mengetahui penyebab delay sebelum mengajukan klaim kompensasi. Apa yang Harus Dilakukan Penumpang Saat Pesawat Delay? Apabila penerbangan mengalami keterlambatan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar hak sebagai penumpang tetap terpenuhi. Simpan boarding pass dan tiket penerbangan sebegai bukti perjalanan. Dengarkan pengumuman resmi dari maskapai mengenai alasan keterlambatan dan estimasi waktu keberangkatan. Apabila durasi delay sudah memenuhi kategori tertentu, jangan ragu menanyakan hak kompensasi kepada petugas maskapai di bandara. Apabila hak tersebut tidak diberikan sesuai ketentuan, penumpang dapat menyampaikan pengaduan kepada maskapai atau melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kesimpulan Keterlambatan penerbangan memang tidak selalu dapat dihindari. Namun, sebagai penumpang, kamu memiliki hak yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Mulai dari minuman ringan, makanan, hingga ganti rugi sebesar Rp300.000 dan pilihan pengembalian dana atau pengalihan penerbangan, semuanya memiliki ketentuan yang jelas sesuai durasi keterlambatan dan penyebabnya. Memahami aturan ini akan membantu penumpang mengetahui apa yang seharusnya diterima ketika mengalami delay, sehingga perjalanan tetap dapat dihadapi dengan lebih tenang dan tidak mudah dirugikan. (Visited 1 times, 1 visits today) Post Views: 3 Tips & Trick #beritaTips & Trick