Skip to content
Jawaku
Jawaku
  • Home
  • Wisata
  • Kuliner
  • Penginapan
  • Tips & Trick
  • Berita
  • Uncategorized
Jawaku
Jawaku
larangan-di-pesawat

Awas Bahaya! Ini Larangan di Pesawat yang Wajib Kamu Tahu!

Dwi Amaliah, July 15, 2025January 14, 2026

‘Naik pesawat bukan sekedar perjalanan biasa. Ada tanggung jawab dan aturan keselamatan yang harus dipatuhi semua penumpang. Banyak orang menganggap naik pesawat seperti naik kendaraan umum lainnya, padahal sedikit saja kesalahan bisa berakibat fatal bagi seluruh penumpang didalamnya.

Untuk itu penting bagi setiap calon penumpang untuk mengetahui hal-hal apa yang menjadi larangan di pesawat. Berikut penjelasannya, lengkap dengan data kasus kecelakaan dan aturan hukum dari Undang-Undang Penerbangan di Indonesia.

1. Mengaktifkkan Ponsel Tanpa Mode Pesawat

Setiap kali pesawat akan lepas landas atau mendarat, penumpang selalu diingatkan untuk mengaktifkan mode pesawat. Mengapa? Karena sinyal dari ponsel bisa mengganggu sistem navigasi dan komunikasi pesawat, terutama saat proses paling krusial yaitu take-off dan landing.

📌 Contoh Kasus:

Tahun 2014 di Amerika Serikat, FAA mencatat adanya gangguan sinyal komunikasi pilot yang disinyalir berasal dari perangkat penumpang yang tidak dimatikan.

📜 Dasar Hukum:

PM 80 Tahun 2017 Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa penumpang wajib mematikan atau menonaktifkan perangkat elektronik sesuai dengan arahan awak kabin.

2. Merokok di Dalam Pesawat

Merokok, baik konvensional maupun rokok elektrik, dilarang keras didalam pesawat. Asap rokok tidak hanya mengganggu kenyamanan penumpang lain, tapi juga dapat memicu sistem deteksi kebakaran di toilet atau kabin.

📌 Contoh Kasus:

Pada tahun 2018, maskapai Lion Air harus melakukan pendaratan darurat setelah mendeteksi asap rokok dari toilet. Pelaku akhirnya diamankan oleh otoritas setempat.

📜 Dasar Hukum:

Pasal 54 No. 1 Tahun 2009 menyatakan larangan merokok di dalam kabin pesawat. Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana atau denda administratif.

3. Bercanda Membawa Bom

Sekali lagi, bercanda soal bom bukan hal lucu. Bahkan meskipun hanya niat bercanda, ucapan seperti itu dianggap ancaman serius dan bisa menimbulkan kepanikan serta prosedur keamanan tambahan.

📌 Contoh Kasus:

Di Bandara Juanda, tahun 2016, seorang penumpang batal terbang setelah bercanda membawa bom di dalam tasnya. Petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

📜 Dasar Hukum:

Pasal 437 UU Penerbangan menyebut bahwa bercanda membawa bom, senjata, atau zat berbahaya bisa dipidana 1 tahun penjara dan atau denda hingga Rp.500 juta.

4. Membuka Pintu Darurat Tanpa Alasan

Pintu darurat hanya boleh dibuka dalam kondisi darurat dan atas arahan awak kabin. Jika dibuka sembarangan, bisa membahayakan struktur tekanan kabin dan mengancam keselamatan penumpang.

📌 Contoh Kasus:

Mei 2023, seorang penumpang Asiana Airlines membuka pintu darurat saat pesawat akan mendarat. Meskipun tidak ada korban jiwa, beberapa penumpang mengalami kesulitan bernafas karena perubahan tekanan udara.

📜 Dasar Hukum:

Pasal 412 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa siapa pun yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Baca Juga: Proses Naik Pesawat Hingga Mendarat – Panduan untuk Pemula

5. Menolak Arahan Awak Kabin

Awak kabin bukan hanya pelayan di pesawat. Mereka adalah petugas keselamatan yang bertanggung jawab penuh selama penerbangan. Menolak perintah mereka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

📌 Contoh Kasus:

Pada 2020, seorang penumpang maskapai domestik menolak menggunakan masker dan bertindak kasar terhadap awak kabin. Akibatnya, ia diturunkan dari pesawat dan dilaporkan ke pihak berwajib.

📜 Dasar Hukum:

Pasal 54 UU Penerbangan menegaskan bahwa penumpang wajib mengikuti instruksi awak kabin demi keselamatan penerbangan.

6. Membawa Barang Berbahaya

Barang-barang seperti aerosol, cairan mudah terbakar, baterai lithium yang tidak sesuai aturan, hingga senjata tajam, tidak boleh dibawa kedalam kabin. Hal ini untuk menghindari potensi kebakaran, ledakan, atau ancaman keamanan lainnya.

📌 Contoh Kasus:

Beberapa maskapai mencatat insiden baterai ponsel yang meledak di kabin karena overheat. Untungnya sepat ditangani oleh kru kabin dengan alat pemadam.

📜 Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 mengatur barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan.

Baca Juga: Persiapan Sebelum Naik Pesawat Pertama Kali Bagi Pemula

7. Membuat Keributan atau Mengganggu Penumpang Lain

Mabuk, berteriak-teriak, membuat kekacauan di dalam pesawat bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Dalam beberapa kasus, hal ini bisa membuat pilot melakukan pendaratan darurat.

📌 Contoh Kasus:

Pada 2021, penerbangan dari Jakarta ke Makassar harus dialihkan ke Surabaya karena penumpang yang mengamuk dan menyerang awak kabin.

📜 Dasar Hukum:

Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa gangguan yang membahayakan keselamatan akan dikenai sanksi hukum.

Penutup

Naik pesawat memang menyenangkan, tetapi tanggung jawab dan etika sebagai penumpang juga harus dijaga. Aturan-aturan berupa larangan di pesawat bukan untuk membatasi tapi untuk melindungi keselamatan semua orang yang ada di dalam kabin.

Jangan sampai kelalaian atau keegoisan satu orang mengorbankan nyawa puluhan bahkan ratusan orang lainnya. Maka, sebelum naik pesawat, pastikan kamu mengetahui dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Tertib dan sadar hukum adalah bagian dari menjadi warga negara yang bijak dan bertanggung jawab.

Ingat, keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama. Jangan abaikan aturan hanya karena merasa “biasa saja”. Karena di udara, satu kesalahan kecil bisa jadi bencana besar.

(Visited 36 times, 1 visits today)
Post Views: 195
Tips & Trick Tips & Trick

Post navigation

Previous post
Next post

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Jepang Naikin Pajak Wisatawan Mulai 1 Juni 2026!
  • Indonesia Kini Punya 36 Bandara Internasional, Cek Daftarnya!
  • Waktu Terbaik Menjelajah Eropa: Panduan Liburan Sesuai Musim!
  • Ancol Gratiskan Tiket Masuk Selama Juni 2026!
  • Aturan Baru, Thailand Pangkas Bebas Visa 60 Hari!

Recent Comments

No comments to show.

Popular Posts

  • kampoeng atas awanKampung Atas Awan: Wisata Alam Favorit di Temanggung September 26, 2025
  • batik-jawaMengenal Motif Batik Jawa: Warisan Budaya Penuh Makna August 4, 2025
  • taman wisata mbs serang kota bantenTaman Wisata MBS Lokasi Liburan Bergaya Eropa March 20, 2023
  • kue yangko khas jogjaKue Yangko Khas Jogja Jajanan Tradisional Unik Bisa… April 15, 2023
  • telaga-menjerTelaga Menjer: Wisata Alam di Wonosobo, Jawa Tengah July 11, 2025
  • kempinski nusa dua baliMenikmati Pengalaman Liburan Mewah di Kempinski Nusa… March 28, 2023

Categories

  • Berita (17)
  • Kuliner (12)
  • merhabet (1)
  • Penginapan (13)
  • Tips & Trick (15)
  • Uncategorized (10)
  • Wisata (153)

Advertisement

©2026 Jawaku | WordPress Theme by SuperbThemes