Harga Tiket Pesawat Domestik, PPN 100% Tanggung Pemerintah! Dwi Amaliah, May 22, 2026May 22, 2026 Kabar baik buat masyarakat yang sering bepergian menggunakan pesawat domestik. Pemerintah resmi memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dunia yang berdampak pada mahalnya tiket penerbangan. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau, terutama untuk perjalanan antardaerah di Indonesia. Apa Maksud PPN Ditanggung Pemerintah? Biasanya, setiap pembelian tiket pesawat dikenakan PPN yang dibebankan kepada penumpang. Namun melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah mengambil alih pembayaran PPN tersebut. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi menanggung komponen pajak pada: tarif dasar tiket (base fare) fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar Kebijakan ini khusus berlaku untuk: penerbangan domestik kelas ekonomi maskapai penerbangan niaga berjadwal Sementara itu, layanan tambahan seperti: bagasi ekstra pemilihan kursi add-on lainnya tetap dikenakan pajak seperti biasa. Kenapa Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Ini? Pemerintah menyebut kenaikan harga avtur global menjadi salah satu alasan utama. Harga bahan bakar pesawat diketahui menyumbang sekitar 40% dari biaya operasional maskapai penerbangan. Jika tidak diintervensi, tarif tiket domestik diperkirakan bisa naik sekitar 9 hingga 13 persen. Karena itu, pemerintah memilih memberikan insentif pajak agar harga tiket tetap bisa dijangkau masyarakat. Selain membantu penumpang, kebijakan ini juga dianggap penting untuk menjaga konektivitas antarwilayah dan mendukung industri penerbangan nasional. Berlaku Selama 60 Hari Berdasarkan penjelasan pemerintah, fasilitas PPN DTP ini berlaku selama 60 hari sejak aturan diundangkan. Maskapai penerbangan juga diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas pajak tersebut secara transparan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Apakah Harga Tiket Langsung Turun? Secara teori, penghapusan beban PPN membuat harga tiket menjadi lebih murah dibanding sebelumnya. Namun besarnya penurunan bisa berbeda tergantung: rute penerbangan maskapai waktu pemesanan komponen biaya lainnya Meski begitu, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan transportasi udara, terutama menjelang musim liburan dan mobilitas tinggi antarkota. Sumber Resmi dan Kredibel Informasi ini berasal dari: PMK Nomor 24 Tahun 2026 Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta diberitakan oleh berbagai media nasional terpercaya. (Visited 17 times, 1 visits today) Post Views: 65 Berita #berita